TDA Terduga Pelaku Premanisme Dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Wonosobo, 14 Mei 2025 – TDA (29) warga Mojotengah, terduga pelaku premanisme di Wonosobo, kini dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan S.H., M.H., menyatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku dan tengah memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres Wonosobo, AKP Arif Kristiawan S.H., M.H., menyatakan bahwa polisi telah mengamankan pelaku dan tengah memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
AKP Arif Kristiawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas segala bentuk premanisme yang meresahkan masyarakat. "Kami akan menindak tegas pelaku premanisme dan terus bekerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan Wonosobo yang aman," ujar Arif.
Polres Wonosobo mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk kekerasan dan pemerasan yang terjadi di sekitar mereka. "Jangan ragu untuk melapor. Polisi akan selalu siap memberikan perlindungan dan menangani setiap kasus dengan serius," tambah Arif.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban umum.
Comments
Post a Comment